x

Menanti Keppres Jampidsus Baru, Istana Sebut Presiden Segera Putuskan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 06:16 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pemerintah memastikan proses penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif memasuki tahap akhir. Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan mengambil keputusan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan nama calon Jampidsus sudah berada di tangan Presiden. Saat ini usulan tersebut masih dibahas melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Menurut Prasetyo, Jaksa Agung telah mengirimkan surat resmi berisi usulan nama calon Jampidsus sejak pekan lalu. Surat itu menjadi dasar dimulainya proses penilaian sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menyampaikan pembahasan di TPA sedang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses itu selesai, Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat baru.

“Insyaallah satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sambil menunggu keputusan tersebut, posisi Jampidsus masih dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Rudi juga tetap mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Penunjukan Rudi dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengangkatan Plt itu dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Prasetyo belum mengungkapkan apakah Presiden telah menyiapkan arahan khusus bagi pejabat yang akan dilantik nanti. Ia mengatakan pesan dari Presiden akan disampaikan pada waktu yang tepat.

“Belum ada, belum ada. Tapi nanti pada waktunya pasti akan ada pesan-pesan khusus dari beliau,” ujarnya.

Ia juga tidak bersedia membeberkan pertimbangan Presiden dalam memilih calon Jampidsus definitif. Menurutnya, proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai penilaian dan masukan.

Prasetyo memastikan seluruh pertimbangan itu menjadi bagian dari proses yang dijalankan Presiden sebelum menetapkan pejabat baru. Namun, tidak semua alasan tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah lebih dahulu mengajukan nama calon pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden. Surat resmi usulan itu dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026.

Prasetyo juga telah membenarkan penerimaan surat tersebut usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR pada 15 Juli 2026. Saat itu ia menjelaskan pemerintah harus lebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi melalui Tim Penilai Akhir sebelum Presiden menetapkan Jampidsus definitif.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor