x

Kemenkum Bengkulu Siap Terapkan PP Tarif PNBP Baru

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 18:27 43 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan kesiapannya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku. Penerapan aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Kamis.

Komitmen tersebut disampaikan setelah jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang digelar secara virtual dan diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.

“Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis dan tarif PNBP,” katanya.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda, serta para pejabat beserta tim kerja terkait.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, menyesuaikan jenis serta tarif layanan dengan perkembangan regulasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Regulasi ini juga mengatur berbagai jenis layanan yang menjadi objek PNBP, besaran tarif untuk setiap layanan, ketentuan tarif Rp0 bagi layanan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.

Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan, mulai dari penyesuaian tarif pada beberapa layanan, penambahan serta penyempurnaan jenis layanan yang dikenai PNBP, hingga penyederhanaan regulasi guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital.

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menilai implementasi regulasi tersebut akan memberikan kepastian tarif layanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang lebih transparan dan akuntabel.

Penerapan aturan baru tersebut juga diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi melalui layanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, dan terpercaya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
15 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor