Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sari Yuliati (kanan) menggelar konferensi pers usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Saan menyusul berbagai sorotan masyarakat terkait substansi RUU, termasuk wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset.
Saan menyatakan bahwa segala bentuk masukan dan usulan dari masyarakat, termasuk mengenai kebutuhan adanya lembaga pengelola aset, akan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi jajaran pimpinan dan anggota DPR saat pembahasan berlangsung.
“Masih didengar. Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi, kita buka ruang seluas-luasnya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Terkait urgensi pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan, Saan mengaku belum bisa memastikan posisi DPR saat ini.
Ia menekankan bahwa hal tersebut akan dikaji lebih lanjut menyesuaikan dengan dinamika pembahasan di internal dewan.
“Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya. Terkait dengan berbagai usulan, termasuk lembaga-lembaga pengelola aset dan lain sebagainya, itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak, itu nanti kita lihat,” jelas Saan.