Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA masih berada di Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka. FA juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan hingga kini bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keberadaan FA masih dalam pantauan penyidik. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan FA berada di luar negeri.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak keluar negeri, dan kooperatif, serta dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.
Anang juga membantah kabar yang menyebut FA hendak berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Gak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Karena itu, yang bersangkutan dipastikan masih berada di wilayah Indonesia.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal serta dalam pantauan penyidik juga,” katanya.
Anang menjelaskan Kejagung saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Proses tersebut menjadi tahap awal sebelum penyidik Kejagung melanjutkan penanganan perkara.
“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” ujarnya.
Menurut Anang, pelimpahan yang diterima masih berupa administrasi perkara dan belum seluruh barang bukti. Karena itu, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) beserta alat bukti yang telah diserahkan.
“Kita pelajari dulu berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang-barang bukti yang sudah ada dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Lebih lanjut, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara FA. Tim tersebut akan menelaah seluruh dokumen sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Anang mengatakan Kejagung belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun peran FA. Sebab, seluruh dokumen pelimpahan masih dalam proses penelitian oleh penyidik.
“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas nanti kita pelajari,” ujarnya.
Ia juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Polri. Selain itu, Kejagung akan melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga independensi penyidikan.
“Kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya dan kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK,” kata Anang.
Anang menegaskan Kejagung akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara terbuka. Namun, informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari strategi penyidik.
“Kami akan terbuka, tetapi materi penyidikan itu tidak bisa kita buka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian mengingat perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Kejagung juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.