Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. (IG/ockaligis.asssociate) TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OC Kaligis menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kewenangan pengadaan berada pada pejabat lain yang memiliki fungsi anggaran.
“Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” ujar Kaligis, Senin (13/7/2026).
Kaligis mengatakan tidak ada keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam pengambilan keputusan pengadaan. Ia meminta proses hukum melihat pihak yang memiliki kewenangan dalam program tersebut.
“Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen,” kata Kaligis.
Menurut Kaligis, posisi Lodewyk sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan tidak berkaitan dengan proses pengadaan. Ia menyebut kewenangan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain mempersoalkan keterlibatan kliennya, Kaligis juga mempermasalahkan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia mengklaim terdapat tahapan hukum yang tidak sesuai dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kaligis menyebut penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan. Menurutnya, penyidik seharusnya menerbitkan SPDP sebelum melakukan penangkapan.
“Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah saksi penting baru diperiksa setelah penangkapan dilakukan. Kaligis mengatakan pihaknya akan menunjukkan bukti terkait hal tersebut dalam proses persidangan.
Permohonan praperadilan Lodewyk telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim menyatakan tindakan penyidik terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum. Ia juga mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Lodewyk meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan tidak sah. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan memulihkan hak hukumnya.