Caption: Gedung DPR RI. Foto: Negus Gibran TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mendorong agar dilakukan investigasi terkait temuan BPK yang mengungkap adanya kejanggalan seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam temuan tersebut diketahui seorang ASN menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun anggaran dengan total yang didapatkan sebesar Rp9,5 miliar.
Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana tersebut, maka para pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus di Kutai Kartanegara harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Edo, akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyimpangan.