Fraksi PKS DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna menjawab perkembangan zaman sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ferry kegiatan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI.
Adapun kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2025), turut dihadiri oleh sejumlah akademisi, pegiat koperasi, serta anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa regulasi koperasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika dan kebutuhan koperasi modern.
“Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, pemerintah mengusulkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan koperasi di Indonesia,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan mengembalikan keberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 hingga terbentuk regulasi baru yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi.
Menurut Ferry, RUU Perkoperasian dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, perlindungan anggota, serta pengembangan ekosistem koperasi yang lebih kuat.
“Perubahan RUU ini bertujuan mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan pembinaan, pengawasan, serta perlindungan bagi anggota dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi koperasi melalui digitalisasi, penguatan kemitraan strategis, pengembangan koperasi sektoral, serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
“Rancangan undang-undang ini akan mengakselerasi transformasi usaha koperasi melalui percepatan digitalisasi, perluasan kemitraan strategis, serta penguatan koperasi agar semakin produktif dan berdaya saing,” jelas Ferry.
Di sektor jasa keuangan koperasi, RUU tersebut juga akan memperkuat pengaturan koperasi simpan pinjam, sistem pengawasan, dan perlindungan anggota guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Ferry berharap proses pembahasan RUU Perkoperasian dapat berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan koperasi Indonesia ke depan.
“Kami berharap pembahasan RUU Perkoperasian dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan koperasi Indonesia,” pungkasnya.