x

Pengusulan Zona Integritas 2026

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 23:58 29 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2026.

Teknis dan kriteria pengusulan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 5/2026 tentang Syarat dan Teknik Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM serta Pelaksanaan Survei Mandiri ZI Tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pembangunan ZI menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan pada rel yang benar. Keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi oleh konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.

“Pembangunan ZI tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Keberhasilan pembangunannya ditentukan oleh komitmen perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM.

Pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menggunakan hasil audit tahun 2025 atas Laporan Keuangan tahun 2024.

Syarat berikutnya adalah Predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2025 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM.

Selain itu, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2025 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga.

“Pembangunan ZI adalah perjalanan perbaikan yang tidak pernah berhenti. Setiap inovasi, setiap penyederhanaan proses layanan, dan setiap upaya menjaga integritas merupakan bagian dari perubahan yang ingin kita bangun bersama. Karena itu, kami ingin memastikan unit kerja yang diusulkan tidak hanya siap dinilai, tetapi juga siap menjadi role model dan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Erwan.

Erwan juga mengingatkan bahwa Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy.

Ia juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat karena hanya dapat dilakukan satu kali.

Instansi pemerintah dapat mengusulkan unit kerja/satuan kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi sampai dengan 30 Juni 2026 dengan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
20 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit