Pengemudi ojek daring menunggu orderan penumpang. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan penurunan potongan tarif ojol oleh aplikator transportasi daring menjadi maksimal delapan persen dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital, khususnya pengemudi ojek online.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia Yosef Sampurna Nggarang mengatakan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pengemudi untuk menerima porsi pendapatan hingga 92 persen dari tarif perjalanan. Kondisi ini dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dalam ekosistem ekonomi digital.
“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang berada dalam ekosistem platform digital.
Kementerian HAM menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, di sisi lain, mereka masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pendapatan yang belum sepenuhnya layak, perlindungan sosial yang terbatas, hingga posisi tawar yang lemah dalam hubungan kemitraan dengan platform.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan perkembangan teknologi serta model bisnis digital tidak justru menciptakan ketimpangan baru atau praktik yang berpotensi melemahkan martabat manusia.
Selain mendukung kebijakan penurunan tarif aplikator, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi. Langkah tersebut mencakup akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga transparansi algoritma serta sistem pembagian pendapatan di platform digital.
Menurut Yosef, kebijakan ekonomi digital yang adil harus dibangun melalui dialog partisipatif yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi.
Kementerian HAM menegaskan akan terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk di sektor transportasi berbasis aplikasi, agar perkembangan teknologi benar-benar memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi masyarakat.