Arsip-Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahas rencana marketplace naikkan biaya layanan di sela Akad KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta platform lokapasar (marketplace) agar tidak menaikkan biaya layanan secara sepihak karena langkah tersebut dinilai bisa mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil umumnya telah menyusun perencanaan bisnis untuk jangka waktu tertentu, mulai dari biaya produksi hingga pengelolaan arus kas. Karena itu, kenaikan biaya yang terjadi secara mendadak berpotensi mengacaukan perhitungan bisnis yang sudah dibuat.
“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang akan mengatur mekanisme pemberitahuan kenaikan biaya layanan pada platform digital.
Dalam rancangan aturan tersebut, marketplace bersama penjual diwajibkan menyusun kontrak kerja sama dengan durasi minimal satu tahun. Ketentuan ini dimaksudkan agar struktur biaya dapat disepakati sejak awal dan tidak berubah secara sepihak di tengah masa kerja sama.
Selain itu, setiap rencana penyesuaian biaya nantinya wajib diberitahukan paling lambat tiga bulan sebelum diterapkan. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi usaha dan perencanaan keuangannya.
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk mengatur besaran tarif yang ditetapkan platform digital. Menurut dia, langkah tersebut semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM sebagaimana amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” kata dia.
Ia menambahkan, aturan tersebut kini telah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian dan dalam waktu dekat segera diundangkan.