x

DPR Minta Presiden Prabowo Hapus Sistem Klasterisasi Guru

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 22:30 29 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

Surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemda untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN,” ujar Lalu Hadrian pada Senin (11/5/2026).

“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan dampak buruk dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tambah Lalu Hadrian.

Menurutnya, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan dan intimidasi karier.

Karena itu, Lalu Hadrian meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mencopot kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Lalu Hadrian menilai, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pelatihan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tutup Lalu Hadrian.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x