x

Gus Yazid Jual Tanah Milik BUMD Berujung Pencucian Uang, Rp20 M Masuk Kantong Pribadi

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 22:21 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid atau seorang ulama yang biasa disapa Gus Yazid, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap.

Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan TPPU perkara korupsi tanah Carui, Cilacap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan, terdakwa Ahmad Yazid disebut telah menerima uang hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar, yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Jaksa mengungkapkan, aliran dana berasal dari saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, dan disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sementara sebesar Rp 20 miliar diserahkan kepada terdakwa Ahmad Yazid.

“Sebesar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid,” kata Jaksa Teguh saat membacakan dakwaan.

“Terdakwa bersama-sama mengetahui atau setidaknya patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro,” lanjut Teguh.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kendaraan senilai Rp621 juta, membeli logam mulia Rp120 juta, hingga investasi Rp1,5 miliar di PT Kontak Perkasa Futures menggunakan nama istri terdakwa hingga membuka usaha rumah makan.

“Kemudian Terdakwa telah membelanjakan untuk membeli mobil berbagai jenis sebesar Rp 621 juta, logam mulia Rp 120 juta, bisnis pialang Rp 1,5 miliar, dan membuka usaha rumah makan,” ucapnya.

Selain itu, sebagian dana juga diputar melalui rekening lain dan digunakan untuk transaksi yang diberi label seperti ‘dana hibah’, ‘operasional’, hingga ‘bayar media’ agar terlihat legal.

Jaksa juga menilai ada upaya menyamarkan asal-usul uang melalui transfer atas nama pihak lain, pembelian aset, hingga penyerahan tunai.

Adapun dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Yazid melontarkan pernyataan keras setalah pembacaan dakwaan oleh JPU.

Ahmad Yazid tampak menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai bahwa proses hukum yang dijalaninya sarat akan kepentingan tertentu.

“Hukum di Indonesia ini tergantung yang pesan. Mulai dari kejaksaan dan semuanya itu tergantung pesanan,” tegas Ahmad Yazid.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x