Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan disebut masih terus berjalan hingga awal Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang masa tahanan Yaqut selama 30 hari ke depan. Langkah itu diambil untuk mendukung kelanjutan proses pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.
“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Budi menjelaskan penyidik KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Karena itu, penahanan terhadap Yaqut dinilai masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” tandas Budi.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.41 WIB. Kedatangannya bertujuan menandatangani dokumen perpanjangan masa penahanan.
Sekitar pukul 10.35 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Namun, ia tidak banyak memberikan komentar terkait perkembangan penyidikan kasus kuota haji tersebut.
Mantan Menteri Agama itu hanya menyampaikan pesan singkat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang saat itu juga berada di Gedung KPK. Saifullah Yusuf diketahui datang untuk berkonsultasi terkait polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar.
“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan staf khusus hingga pelaku usaha perjalanan ibadah haji.
Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dugaan tersebut ditemukan dari pengembangan penyidikan kasus kuota haji tambahan.
Lembaga antirasuah menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan itu kini masih terus didalami penyidik KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.