x

Cegah Politik Uang, Pengamat Dorong Revisi Regulasi Pemilu dan Pilkada Harus Sinergis

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 16:00 24 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Djoni Gunanto, menilai akar permasalahan maraknya penggunaan politik uang atau money politic dalam pemilihan umum (Pemilu) sejatinya terletak pada regulasi.

Sebab itu, dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang bergulir di DPR, menurutnya pasal-pasal yang mengatur tentang penggunaan politik uang harus sinergis dengan, Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

“Sehingga sanksi yang diberikan baik untuk anggota legislatif di Pileg, di Pilpres, maupun di Pilkada itu harus sama,” kata Djoni pada Kamis (7/5/2026).

Djoni mengungkapkan adanya perbedaan regulasi yang mengatur terkait sanksi dan hukuman dalam UU Pemilu dan UU Pilkada turut menjadi faktor penyebab politik uang selalu muncul dalam Pemilu.

Pada pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

“Nah, selama ini kita melihat ada perbedaan antara di Undang-Undang Pemilu sama di Undang-Undang Pemilihan, sehingga saya menyarankan bahwa di Undang-Undang Pemilihan, di Undang-Undang Pemilu itu harus sama antara pemberi dan penerima itu diberikan sanksi, supaya apa? Supaya diberikan efek jera,” kata Djoni.

Apalagi kata Djoni, laporan atau temuan politik uang dalam setiap Pemilu Presiden, Legislatif maupun Kepala Daerah selama ini selalu sangat minim.

“Nah, cuman kan selama ini laporan dari hasil setiap pemilu itu laporan yang berkaitan dengan politik uang itu pasti sangat minim,” ucapnya.

Untuk itu, Djoni menyarankan agar RUU Pemilu ataupun RUU Pilkada agar dapat bersinergis dalam mengatur penggunaan politik uang, mulai dari pra pendaftaran, proses pencalonan hingga meningkatkan partisipasi pelaporan masyarakat ketika melihat atau menerima politik uang.

“Supaya memberikan pemahaman masyarakat itu gak usah takut, berani melapor kalaupun nerima, untuk melaporkan soalnya sekarang itu subjeknya ada perbedaan ya, Undang-Undang Pemilihan sama Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x