x

KPK periksa Dirut Aneka Usaha Madiun Soal Penampungan Dana CSR

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 17:07 30 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), serta seorang pegawai berinisial ISW dalam pengusutan penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

“Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Maidi berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Selain itu, perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aliran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka pasca OTT tersebut. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan ini, yakni modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x