Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (kanan) saat ditemui usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Selain itu, Hari menjalani persidangan bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Adapun persidangan yang telah berlangsung sebanyak 17 kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus korupsi LNG Pertamina terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada periode 2011–2021, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun.
Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat perbuatan melawan hukum yang turut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain Hari diduga tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni disebut mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL, tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, maupun mitigasi dalam proses pengadaan LNG tersebut, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.
Dengan demikian, tindakan kedua terdakwa diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.