x

BBM Subsidi Mulai Diperketat, DPR Tekankan Distribusi Tepat Sasaran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 19:57 27 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai kebijakan pengetatan distribusi BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola energi nasional agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Menurutnya, kebijakan yang diinisiasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) itu merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dalam sistem distribusi BBM, khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

“Pengetatan ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” kata Ateng pada Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa penguatan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta penguatan regulasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mendorong pengawasan distribusi berbasis teknologi.

Salah satu langkah krusial dalam kebijakan ini adalah menyelesaikan volume pembelian BBM harian melalui sistem digital terintegrasi.

Dengan mekanisme ini, setiap transaksi akan dicatat secara real-time sehingga dapat mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di berbagai SPBU.

“Digitalisasi menjadi kunci agar distribusi BBM lebih transparan dan terkontrol,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pengetatan distribusi BBM melalui jerigen terhadap kelompok masyarakat tertentu yang selama ini dilindungi dan menjadi celah utama.

Ia menilai kebijakan ini harus tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Kelompok tersebut mencakup nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro yang secara operasional tidak dapat mengakses SPBU secara langsung.

Proses verifikasi pun melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan sasaran dalam penerimaannya.

“Mulai April 2026, pembelian jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi dan terverifikasi secara digital,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
13 hours ago
23 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x