Petugas Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap kapal wisata berbendera asing saat patroli pengawasan di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (2026). Tindakan ini dilakukan karena kapal diduga melanggar ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak. (Foto: DJBC) TODAYNEWS.ID – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing. Tindakan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut diduga melanggar ketentuan terkait fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Penemuan tersebut bermula saat petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir keberadaan kapal wisata asing yang beroperasi di wilayah perairan tersebut.
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Siswo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah menggali potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal tersebut diketahui diparkir di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian mengambil langkah penyegelan terhadap kapal-kapal tersebut.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kapal wisata asing tersebut pada dasarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena digunakan untuk kegiatan rekreasi di Indonesia. Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” katanya.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa sebanyak 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan bersandar di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memberantas praktik underground economy serta menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi seluruh masyarakat.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek daring, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Pihak Bea Cukai memastikan akan menelusuri lebih lanjut apakah para pemilik kapal telah memenuhi seluruh izin formalitas serta kewajiban kepabeanan yang berlaku.