x

Setelah Menahan Yaqut dan Gus Alex, KPK akan Pemilik Maktour Fuad Hasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 08:56 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu yang akan dipanggil adalah Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Fuad juga diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menahan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Dua tersangka yang telah ditahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah ini menandai lanjutan penyidikan yang kini menyasar pihak lain.

“Ya, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain Fuad, KPK juga berencana memanggil pihak lain dari Maktour dan Forum SATHU. Pemeriksaan ini bertujuan memperdalam peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan, KPK ingin menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait. Hal ini termasuk dampak dari pembagian kuota haji tambahan kepada penyelenggara ibadah haji khusus.

“Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga nanti KPK akan melacak PIHK-PIHK mana saja yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama,” katanya.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

Pada tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang pada Februari 2026.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan praperadilan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut.

Selanjutnya, Gus Alex juga ditahan pada 17 Maret 2026. Saat menuju mobil tahanan, ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji kepada Yaqut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x