Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta terjaring OTT KPK dengan dugaan suap sengketa lahan. TODAYNEWS.ID — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu tercatat dengan nomor registrasi 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, gugatan yang diajukan I Wayan memiliki fokus yang berbeda dari kebanyakan perkara serupa.
Alih-alih menggugat status tersangka, ia justru mempersoalkan tindakan penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut menitikberatkan pada keabsahan proses penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, sidang perdana praperadilan baru akan digelar pada akhir Maret. Penjadwalan ini dipengaruhi oleh cuti bersama dan libur nasional.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Penundaan terjadi karena rangkaian libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Depok. Penyidik saat itu menerima informasi adanya praktik suap dalam penanganan sengketa lahan.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur peradilan dan pihak swasta.
Selain I Wayan, tersangka lain adalah Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma.
KPK menduga para hakim meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak berperkara. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam beberapa periode.
Dalam konstruksi perkara, I Wayan dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Dugaan ini menjadi bagian utama dalam kasus suap tersebut.
Selain itu, Bambang juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar terkait penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat peradilan. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh pihak yang terlibat.