Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan. (Foto: Satpol PP DKI Jakarta) TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan.
“Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa hingga 12 Maret 2026, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang terbukti melanggar aturan jam operasional tersebut terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum dijatuhi sanksi yang lebih berat.
“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Satriadi menyebutkan pengawasan akan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran. Seluruh personel di lapangan akan bekerja dengan sistem tiga shift untuk memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan tertib.
“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” tutur Satriadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian tersebut berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Bagi tempat usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, jam operasional telah diatur secara khusus, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional yang berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi pemerintah daerah.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Kemudian, pada hari-hari tertentu seperti hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan untuk tutup.