Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa total 27 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
“Kami akan menyampaikan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa benar hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Di mana hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, para pihak yang diperiksa akan dibawa ke kantor pusat KPK. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Nantinya tentu tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita barang bukti dari lokasi operasi. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai.
Budi membenarkan bahwa uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang disita masih belum diumumkan kepada publik.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai. Untuk jumlahnya, nanti kami akan update kembali,” ungkap Budi.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih terus berlangsung. Penyidik KPK tengah mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Keputusan tersebut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
“Karena ini kan pemeriksaan juga masih tetap berlangsung. Nanti kita update lagi,” kata Budi.