Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Lembaga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius karena diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi perhatian lembaganya. Hal ini karena serangan yang dialami Andrie Yunus diduga berhubungan dengan kerja-kerja advokasi yang selama ini ia lakukan.
“Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam kegiatan itu, ia membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya. Luka tersebut terutama terdapat pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Komnas HAM menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Anis, aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela HAM.
“Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pemantauan kasus, Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus memantau proses penanganan medis yang tengah dijalani.
Selain itu, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, serta akuntabel. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut apabila dibutuhkan.
Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Pemulihan tersebut dinilai sebagai bagian penting dari upaya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai penutup, Komnas HAM berharap kasus serangan terhadap Andrie Yunus dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga memberikan rasa aman bagi para pegiat HAM dalam menjalankan kerja-kerja advokasi mereka.