x

Komisi II Hadirkan 3 Tokoh Ini untuk Membahas Permasalahan Krusial Terkait Pemilu

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 21:01 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun untuk menerima masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu.

Memimpin rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pihaknya mengaku terhormat dapat menghadirkan dua sosok negarawan dan satu pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Rifqi menjelaskan bahwa RDPU seperti ini yang menghadirkan stakeholder kepemiluan membahas Revisi Undang-Undang Pemilu sudah sering dilakukan oleh Komisi II sejak beberapa yang bulan lalu.

“Dan hari ini kami merasa terhormat di bulan Ramadan yang berkah dan Mubarak ini kedua orang Profesor dan negarawan hukum hadir,” kata Rifqi di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Pada kesempatan ini kami menerima masukan terhadap desain dan permasalahan krusial pemilihan dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” tambah Rifqi.

Rifqi mengatakan sebelum membahas RUU Pemilu, penting bagi Komisi II untuk mendengar masukan, pendapat dan saran dalam menyusun naskah UU yang baru ke depannya.

“Kami membutuhkan insan pikiran pandangan kritik untuk bagaimana penyusunan norma itu berjalan sesuai dengan konstitusi dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dasar negara,” ujarnya.

Sehingga kata Rifqi, UU Pemilu yang baru nantinya akan menjadi jauh lebih baik bagi kelangsungan demokrasi Indonesia ke depan.

“Untuk menghadirkan Pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi jauh lebih baik agar kemudian demokrasi menjadi lebih mapan ke depan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan, bahwa saat ini Komisi II DPR RI tengah menyusun strategi legislasi terkait evaluasi dan perbaikan regulasi pemilu.

Dalam proses tersebut, pihaknya terlebih dahulu membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima berbagai pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil.

“Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” ujarnya.

Rifqi menambahkan, daftar inventarisasi masalah tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan berbagai usulan norma baru yang akan dimasukkan dalam revisi regulasi pemilu.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan tersebut akan memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.

“Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma. Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” katanya.

“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” tambah Rifqi.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
14 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x