x

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 11:04 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan terhadap anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. Barang yang disita berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Syarief menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua lokasi yang terkait dengan Yeka Hendra Fatika. Salah satunya adalah rumah pribadi yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ia menyebut penyidik menyasar tempat tinggal yang bersangkutan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Ombudsman RI.

“Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” ujarnya.

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan pada Senin (9/3). Penyidik Kejagung terlihat keluar dari gedung Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.10 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, Yeka Hendra Fatika diduga terlibat dalam perintangan penyidikan perkara tersebut. Dugaan tersebut berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara minyak goreng.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara minyak goreng. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Vonis lepas itu dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Belakangan, Kejagung menduga putusan tersebut telah diatur oleh sejumlah pihak.

Para tersangka dalam perkara itu disebut melibatkan berbagai pihak. Jaksa menjerat sejumlah pihak mulai dari hakim hingga pengacara.

Salah satu dasar yang digunakan dalam putusan lepas tersebut adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN saat itu memenangkan pihak korporasi.

Jaksa menilai rekomendasi Ombudsman RI juga digunakan dalam gugatan tersebut. Rekomendasi itu menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang.

Menurut Anang, tindakan komisioner Ombudsman tersebut diduga merintangi proses penyidikan. Ia menyebut dampaknya membuat korporasi yang terlibat sempat lolos dari jeratan hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
17 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x