x

Dipimpin Ketua DPRD Gde Anom, Paripurna Klungkung Sahkan Kesepakatan Ranperda Pajak dan Retribusi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 16:03 32 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang menandai menguatnya konsensus seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, dihadiri seluruh anggota DPRD Klungkung. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah AA Gede Lesmana, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung pada Jumat (6/3/2026) di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Provinsi Bali.

Paripurna ini menegaskan peran strategis DPRD Klungkung dalam mengawal jalannya pembahasan secara tertib, substantif, dan berorientasi pada kepentingan publik, di mana kali ini terkait langkah konkret untuk mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber PAD yang vital, sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih terukur.

“Ranperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujar Anom dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Anom menegaskan, sebagai fungsi DPRD yakni fungsi pengawasan, tetap memastikan Ranperda ini merupakan kebijakan yang mengacu pada keadilan masyarakat Klungkung.

“Kami tetap akan memperkuat pengawasan pelaksanaan perda, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, percepatan digitalisasi pemungutan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil agar kebijakan fiskal tetap berjalan berkeadilan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Klungkung sendiri menyampaikan apresiasi atas saran, koreksi, dan masukan yang diberikan seluruh fraksi selama proses pembahasan.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Klungkung atas masukan dan pembahasan terhadap Raperda Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan,” ujar Satria.

Di balik persetujuan total itu, sejumlah fraksi memberi penekanan, di mana pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi perda, namun dengan sejumlah catatan penting.

Fraksi Hanura menekankan agar pembangunan infrastruktur dilakukan secara berkeadilan antara wilayah kepulauan, khususnya Nusa Penida, dan daratan Kabupaten Klungkung, serta meminta pemerintah memastikan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan sebelum kebijakan retribusi baru diberlakukan.

Fraksi Gerindra juga menyatakan persetujuan, sembari menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan perda agar kebijakan yang sudah ditetapkan benar-benar berjalan efektif.

Sementara itu, Fraksi Nasional Solidaritas menilai perubahan perda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD dan memperbaiki kualitas layanan publik, tetapi mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Fraksi ini juga mendorong sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait perubahan aturan pajak dan retribusi. Adapun Fraksi PDI Perjuangan memandang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai upaya penting memperkuat kemandirian fiskal daerah, namun menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus tetap berpijak pada asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan.

Dengan disetujuinya ranperda oleh seluruh fraksi, tahapan selanjutnya adalah pengajuan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum nantinya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

Momentum ini sekaligus menegaskan peran sentral Ketua DPRD dalam memimpin proses legislasi yang tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x