TODAYNEWS.ID – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026.
Pengaturan dilakukan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan, maka dari itu perlu adanya pengaturan pembagian penyeberangan.
“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Aan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk,” tambah Aan.
Untuk itu, Aan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2026 dengan menggunakan moda transportasi laut, diharapkan dapat mematuhi peraturan tersebut.
“Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan.
Adapun pengaturan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ciwandan, Panjang (Lampung), BBJ Bojonegara (Serang, Banten), BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
Lalu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).