Caption Foto : Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto. / Instagram @edywuryanto_ TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salahsatu perusahaan mie instan menjelang lebaran tahun 2026 yang kemudian dibatalkan.
Menurutnya, meski PHK terhadap ratusan karyawan itu batalkan, tetapi persoalan tersebut justru membuka persoalan klasik ketenagakerjaan yang di mana banyak perusahaan menghindar dari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR,” kata Edy, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Edy mengungkapkan hal itu terjadi karena adanya celah di dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pemberi kerja, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
“Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. “Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal,” tambahnya.
Namun kata Edy, jika menjelang Hari Raya pekerja di-PHK dan setelah lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja dan pekerja berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum.
“Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” tambah politikus PDI Perjuangan itu menegaskan.
Selain itu, kata Edy, kecurangan pembayaran THR masih sering ditemukan dj setiap tahunnya, seperti pemberian THR kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, bahkan dibayarkan setelah Lebaran.
Oleh sebab itu, Komisi IX kata Edy, mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.
Sementara itu, apabila terjadi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.