Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat selama 90 hari ke depan. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan pemerintah AS.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kesepakatan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Ia membuka peluang adanya perubahan atau pembahasan lanjutan selama masa evaluasi tersebut. Menurutnya, periode 90 hari ini juga menjadi bagian dari proses implementasi teknis di lapangan.
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Yuliot menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal, bukan keseluruhan kesepakatan dagang antarnegara yang sudah diteken.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian itu, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang mendapat fasilitas tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, penghapusan tarif nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia juga disepakati melalui skema kuota tertentu.
Namun, sehari setelah penandatanganan, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meski demikian, AS tetap mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan hingga 15 persen oleh Gedung Putih.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah AS guna menindaklanjuti perubahan kebijakan tersebut.