Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini melakulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel di Temanggung, Banten, Jumat (27/2/2024). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel atas nama Bripka Damu karena melanggar kode etik dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Langkah PTDH Polres Temanggung ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Temanggung, Jumat, menegaskan upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan secara berat.
“Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun tindak pidana, membawa konsekuensi serius, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga terhadap citra institusi Polri di mata masyarakat.
Kapolres menuturkan PTDH ini menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajarannya.
Dengan adanya PTDH Polres Temanggung, ia berharap seluruh personel semakin menyadari pentingnya menjaga marwah institusi melalui perilaku yang profesional dan bertanggung jawab.
Ia berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
“PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini,” katanya.