x

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Impor

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Feb 2026 12:51 0 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Budiman langsung ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ini, Budiman tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.

Berawal dari Penggeledahan Safe House

Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar.

Budi menjelaskan, penyidik kemudian mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman itulah KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

“Uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujarnya.

Dugaan Pengaturan Jalur Impor

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik suap ini diduga membuat barang palsu atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai aturan.

Saat masih menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya kesepakatan pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pihak Bea Cukai yang disebut terlibat antara lain Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Mereka diduga bersepakat dengan pemilik PT Blueray, Jhon Field, bersama Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan untuk mengatur jalur importasi barang.

Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Menurut Asep, seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Enam Tersangka Sebelumnya

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni:

• Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;

• Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC;

• Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC;

• Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;

• Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

• Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru, KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara dugaan suap importasi ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x