TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, mengingatkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan infrastruktur dalam mempersiapkan angkutan mudik lebaran 2026.
Hal itu dia sampaikan mengingat banyaknya fenomena jalan rusak di beberapa daerah yang disebabkan karena tingginya intensitas hujan dan volume kendaraan yang overload.
Sebab itu, Ridwan mengingatkan tentang ancaman hukuman 5 tahun penjara apabila ada korban meninggal dunia atau tewas akibat jalan yang rusak.
“Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum yang sangat serius. Pasal 273 UU LLAJ jelas mengatur; jika ada korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, penyelenggara bisa dipidana 5 tahun penjara,” kata Ridwan mengutip, Selasa (24/2/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan.
Menurutnya, jika perbaikan permanen belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka wajib hukumnya memasang rambu atau tanda yang jelas di titik berlubang tersebut guna mencegah fatalitas kecelakaan.
“Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Komisi V kata Ridwan, menekankan agar jalan nasional harus mencapai level maksimal sebelum memasuki H-7 Lebaran. Ia pun menegaskan target Zero Pothole wajib tercapai di seluruh jalur utama mudik demi keselamatan rakyat.
“Jangan biarkan rakyat kita yang mudik bertaruh nyawa. Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman,” pungkasnya.