x

Yaqut Tegaskan Penetapan Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 14:01 4 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah. Pernyataan itu disampaikan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut berada dalam yurisdiksi Arab Saudi dan telah terikat aturan yang berlaku di negara tersebut, sehingga bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Selain itu, Yaqut menilai perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, unsur kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan publik.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucapnya.

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan, empat persidangan lain yang berlangsung pada hari yang sama mencakup perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Saat itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait tata kelola kuota haji dan mekanisme pengambilan kebijakan dalam kondisi keterbatasan fasilitas di Tanah Suci.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x