x

KPK Telaah Laporan Dumas soal Dugaan Kasus Gratifikasi TCL, TKA Asal Singapura

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 16:00 28 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan gratifikasi kasus tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta sudah masuk ke meja tim penelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu pun memastikan hasil telaah akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

“Tapi kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat ditanya wartawan soal perkembangan laporan kasus TKA ilegal berinisial TCL, di Gedung KPK, Kamis (19/2/2026).

Sebagaimana SOP pengaduan masyarakat di KPK, dinyatakan dalam websitenya bahwa laporan masyarakat akan direspon oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor WA dan email bidang dumas KPK.

Sebelumnya, Budi mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim penelaah KPK dan akan menyampaikan hasil telaahan tersebut hanya kepada pelapor tidak kepada publik.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Dendi Budiman sebagai pihak yang melaporkan TCL, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerima laporan hasil telaah KPK.

“Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,” kata Dendi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari Jubir KPK Budi Prasetyo mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa jawaban tersebut menjadi penjelasan awal mengenai prosedur internal di KPK. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Siap bersedia,” kata Dendi, saat ditanya mengenai kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK. Dendi menambahkan bahwa ia sudah menyiapkan alat-alat bukti yang bisa digunakan KPK untuk menyelidiki lebih jauh laporannya.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026).

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT. SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.

“Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi,” tegas Dendi.

Menurut Dendi, pada waktu TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I, dirinya hanya diberikan peringatan administratif. Sebab itu, Dedni menduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, KPK sebelumnya memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengecek kembali isi laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang pertama, terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

33 minutes ago
21 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x