x

KPK Tindaklanjuti Perintah Hakim soal Permintaan Uang 10 Ribu Dolar AS dalam Kasus RPTKA

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 11:22 171 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Perintah tersebut berkaitan dengan permintaan uang 10 ribu dolar Amerika Serikat oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.

Risharyudi diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024. Periode itu merupakan rentang waktu terjadinya dugaan pemerasan tersebut.

“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

KPK juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Risharyudi sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” kata Budi. Pernyataan itu menegaskan proses hukum masih berjalan.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka pada kurun 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika dokumen itu tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal terhambat serta dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.

KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Praktik tersebut disebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri 2014–2019 dan Ida Fauziyah 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru. Tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Dalam persidangan pada 12 Februari 2026, Risharyudi mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, hingga tiket konser Blackpink. Pengakuan itu disampaikan saat ia hadir sebagai saksi.

Ia menyebut uang tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor. Kendaraan itu kemudian disita oleh KPK.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta Risharyudi mengembalikan Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS dalam bentuk tunai kepada KPK. Permintaan tersebut menjadi bagian dari perintah hakim dalam persidangan perkara itu.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
14 hours ago
17 hours ago
20 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x