x

Dahnil Usulkan BPKH Wajib Bertanggung Jawab ke Menteri Haji dalam Revisi UU

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 17:17 40 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar kSimanjuntak mengusulkan penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan itu disampaikan dalam pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Dahnil menyatakan dalam konteks mandat pengelolaan haji, BPKH wajib melapor kepada Menteri Haji. Ia menegaskan posisi menteri sebagai pemberi mandat pengelolaan dana haji.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2026). Dahnil memulai penjelasannya dengan memaparkan konteks mandat pengelolaan dana haji.

Menurutnya, Menteri Haji merupakan pemegang mandat pengelolaan dana. Sementara BPKH adalah pelaksana mandat yang harus bertanggung jawab kepada menteri.

“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun,” kata Dahnil.

“Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah,” ujar Dahnil.

Ia menjelaskan bahwa regulasi saat ini mewajibkan pengelolaan dana haji melalui BPKH. Ketentuan tersebut membuat pilihan pengelolaan menjadi tunggal.

“Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH,” ujarnya.

Dahnil menginginkan agar pola pertanggungjawaban BPKH mengikuti pengaturan sebelumnya. Ia menyebut BPKH perlu bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.

“Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan perubahan norma terkait hierarki kelembagaan dalam revisi undang-undang. Menurutnya, pembinaan dan koordinasi harus dilakukan sepenuhnya melalui menteri sebagai pemegang mandat.

“Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” sambung dia.

Selain itu, Dahnil meminta BPKH menyampaikan laporan secara berkala. Ia juga membuka kemungkinan laporan disampaikan sewaktu-waktu jika diperlukan.

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tuturnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 hour ago
8 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x