TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di sejumlah wilayah di Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi pertama berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kedua lokasi tersebut digeledah pada Rabu (28/1/2026).
Penggeledahan kemudian berlanjut pada Kamis (29/1/2026) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Satu lokasi lainnya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Febrie Adriansyah membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara di Kementerian Kehutanan. “Terkait kasus Korupsi di Kemenhut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Salah satu lokasi yang digeledah disebut merupakan rumah milik mantan petinggi di Kementerian Kehutanan. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut.
Febrie menyatakan pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara rinci sosok yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan lokasi-lokasi itu dengan perkara yang ditangani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait pengumpulan data. Penyidik meminta dan mencocokkan data perubahan kawasan hutan yang dimiliki kementerian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejumlah data dan dokumen telah diserahkan kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan kebutuhan penyidikan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Anang menegaskan bahwa kegiatan penyidik di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bukan merupakan penggeledahan. Ia menyebut kegiatan tersebut hanya sebatas pencocokan data.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan penyidik.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan masih terus berjalan. Penyidik akan menindaklanjuti temuan dari penggeledahan dan pengumpulan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.