x

DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Ini Isinya

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Jan 2026 14:01 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan delapan poin percepatan reformasi Polri, yang salah satu poinnya menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan terkait delapan poin percepatan reformasi Polri yang merupakan hasil kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (26/1/2026).

“Pada hari Senin 26 Januari 2026 kemarin, Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kapolri dengan agenda evaluasi capaian kinerja, dan pada saat tersebut kita membuat kesimpulan yang relevan dengan dinamika yang terjadi beberapa hari ini, yaitu tuntutan akan reformasi Polri,” ujar Habiburokhman.

Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri:

  1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam
  5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
  6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Oleh sebab itu kami berharap agar 8 poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah,” ucap Habiburokhman.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan pengesahan dari peserta sidang terkait delapan poin percepatan reformasi Polri.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
11 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x