x

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 15:45 24 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja ASN DKI sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas serta keselamatan pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1).

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Sekda Uus menegaskan, kebijakan ini diambil demi memastikan keselamatan ASN tetap terjaga tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik. “Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Penyesuaian Jam Kerja dan Skema WFH

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan serta tidak beroperasi 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk. Sementara itu, penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus hari Jumat.

Selain pengaturan waktu kerja, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Skema ini ditujukan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.

Sektor Pendidikan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Khusus di sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh. Langkah ini dilakukan guna menjaga kesehatan serta keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Sekda Uus kembali menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik. “Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta. Dengan langkah adaptif ini, Pemprov berharap keselamatan pegawai tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas layanan kepada warga.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
8 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

LAINNYA
x
x