DKPP gelar sidang pembacaan putusan terkait pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Foto: Humas DKPPTODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang karena terbukti membantu memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, disertai dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025. Selaku pengadu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi membacakan amar putusan perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Caleg DPRD Kota Ternate tersebut bernama Ponsen Sarfa.
Berdasar persidangan terungkap bahwa Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa telah melakukan pertemuan beberapa kali pada Desember 2023-Januari 2024. Dalam periode tersebut, Asrul Tampilang juga terbukti telah meminta uang secara bertahap untuk operasional pemenangan Ponsen Sarfa.
“Apalagi pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan peserta pemilu untuk membantu menambah suara Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dan meminta imbalan berupa uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dengan total Rp275.000.000,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Raka Sandi.
DKPP menilai Asrul Tampilang telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf j, serta Pasal 14 huruf b dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Asrul Tampilang juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ponsen Sarfa. Status ini tidak diumumkan oleh Asrul Tampilang saat tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.