x

Polri Pastikan Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 15:31 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Kepolisian Republik Indonesia memastikan siap melaksanakan kedua aturan hukum tersebut.

Kepastian itu disampaikan seiring dimulainya era baru penerapan hukum pidana nasional. Seluruh jajaran Polri diminta menyesuaikan tugas dan kewenangan dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan aturan baru diterapkan oleh seluruh satuan kerja. Pelaksanaan mencakup satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

Trunoyudo menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Seluruh petugas penegak hukum Polri wajib mempedomani KUHP dan KUHAP yang baru.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

Pernyataan itu menandai dimulainya penerapan resmi aturan baru di lingkungan Polri.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian telah disiapkan sejak awal. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait teknis pelaksanaan, Trunoyudo menyebut Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru. Format tersebut disesuaikan dengan ketentuan pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam KUHP dan KUHAP.

Penyusunan format baru menjadi bagian dari kesiapan institusional Polri. Administrasi penyidikan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuh Trunoyudo. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi bagi jajaran penyidik.

Selain kesiapan Polri, pemerintah juga memastikan aspek regulasi telah rampung. Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Penandatanganan dilakukan menjelang pemberlakuan aturan pada awal 2026.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin, 29 Desember 2025. Pernyataan itu mengonfirmasi kesiapan regulasi di tingkat pemerintah.

Prasetyo juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP dilakukan bersamaan dengan KUHP. Kedua aturan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2026.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya. Pemberlakuan serentak ini menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x