KPK gelar konferensi pers terkait OTT Bupati Bekasi dan Ayahnya serta pihak swasta. Foto: Youtube KPKTODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap proyek pada masa Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang. Pengusutan ini melibatkan kontraktor sekaligus tersangka bernama Sarjan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami periode terjadinya dugaan suap tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah praktik itu hanya terjadi pada masa Ade Kuswara Kunang atau juga pada periode sebelumnya.
“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya?” ujar Budi di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan hal tersebut menjadi materi tambahan bagi penyidik.
Budi menjelaskan pengusutan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal terkait rekam jejak Sarjan. Informasi itu berkaitan dengan keterlibatannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya. Informasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
KPK menilai pendalaman tersebut penting untuk memetakan dugaan alur suap proyek. Penyidik akan menelusuri keterkaitan Sarjan dengan proyek-proyek pada periode pemerintahan sebelumnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Ajakan ini terutama ditujukan kepada warga Kabupaten Bekasi.
“Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ujarnya. Informasi dari masyarakat dinilai dapat memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT itu, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap proyek.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Dua dari tujuh orang yang diperiksa adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.