x

Komentar Dewan soal Registrasi Sim Card Melalui Pindai Wajah Tahun Depan

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Des 2025 06:00 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah dan operator seluler untuk menjamin privasi dan keamanan data biometrik warga terkait rencana penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik melalui pemindaian wajah mulai 2026.

Menurut Dave, harus ada langkah yang jelas dan terukur untuk menjamin privasi dan keamanan data. Pengelolaannya harus dalam standar perlindungan ketat, transparan dan dapat diaudit.

“Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Dave dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/12/25).

Dave mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana data tersebut dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan data tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan Komdigi dan operator terkait kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan.

“Masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis, sehingga implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru,” ujar Dave.

Menurut Dave, Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat. Tata kelola data biometrik tidak boleh bergantung pada satu pihak. Pengawasan lintas institusi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Komisi I DPR RI mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” tegas Dave.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Ia menyebut berbagai modus kejahatan siber mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
13 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x