x

Pemerintah Dorong Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 20:35 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menggelar Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

Lokakarya tersebut menjadi tindak lanjut konkret dari komitmen iklim global yang disampaikan Indonesia pada COP30 di Belem, Brazil. Forum ini menegaskan posisi hutan adat sebagai bagian penting dari strategi nasional mitigasi perubahan iklim.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perlunya perubahan fundamental dalam cara berpikir dan tata kelola hutan Indonesia. Ia menyebut pendekatan lama tidak lagi sebanding dengan tantangan pengamanan kawasan hutan saat ini.

“Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar,” ujar Raja Juli Antoni. Ia menegaskan sektor kehutanan yang dikelola secara bijak harus menjadi prioritas pembangunan nasional.

Menurut Menhut, perubahan paradigma tersebut harus dibarengi dengan kehadiran negara. Negara dinilai perlu melindungi Masyarakat Hutan Adat (MHA) tanpa mengabaikan adat istiadat dan budaya mereka.

“Negara Hadir” disebut penting agar masyarakat adat mampu menghadapi berbagai tuntutan pembangunan. Pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adat, menurutnya, harus tetap terjaga.

Raja Juli Antoni juga menyinggung arahan Presiden terkait percepatan pengakuan wilayah adat. Arahan tersebut disampaikan dalam forum COP30.

“Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan,” ujarnya. Langkah ini menjadi bagian dari target nasional yang ingin dicapai.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025. Satgas ini mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.

“Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30–50%,” kata Menhut. Ia menilai peran masyarakat adat sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah.

Satgas tersebut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar pada periode 2025–2029. Target ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional sektor kehutanan.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengakui hutan adat milik 169 Masyarakat Hukum Adat. Total luasannya mencapai sekitar 366.955 hektar dan memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menyerahkan SK Penetapan Status Hutan Adat. SK itu diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan. Pedoman ini menjadi tindak lanjut peta jalan percepatan penetapan hutan adat.

“Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tepat, baik, dan secepat mungkin,” ujar Raja Juli Antoni. Ia menegaskan Kementerian Kehutanan terbuka luas untuk kolaborasi dengan berbagai pihak.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x
x