Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. (Dok. KPK)TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari di Ponorogo, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Penggeledahan menyasar kantor dinas hingga rumah pribadi sejumlah pihak terkait. Dari operasi ini, tim penyidik bergerak maraton mendatangi banyak lokasi penting di wilayah Ponorogo.
“Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (16/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa seluruh lokasi dipilih berdasarkan temuan awal penyidik.
Selama penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen penting. Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya. Temuan ini selanjutnya masuk tahap analisis.
Tak hanya dokumen, penyidik turut menyita aset bernilai tinggi dari rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, serta 24 sepeda diamankan sebagai barang bukti.
Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri aliran uang. Setiap temuan disebut penting untuk menguatkan konstruksi penyidikan kasus ini.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” tegasnya. Ia memastikan proses berjalan sesuai standar pembuktian.
Menurut Budi, penyitaan aset juga diperlukan sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara. Barang-barang mewah itu menjadi bagian dari proses asset recovery dalam perkara korupsi.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” imbuhnya. Upaya ini sejalan dengan mandat undang-undang pemberantasan korupsi.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Sugiri Sancoko, ada Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam klaster ini, Yunus diduga memberikan Rp 1,25 miliar. Rinciannya, Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono.
Klaster kedua berkaitan dengan fee proyek pembangunan RSUD Harjono senilai Rp 14 miliar tahun 2024. Diduga, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
Selain itu, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta sepanjang 2023–2025. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai bupati.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus dan Sucipto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.