x

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 12:48 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah penyelidikan panjang yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Keduanya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan bentuk perbuatannya.

“Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 UU ITE. Sedangkan klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE,” jelas Asep.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan 12 orang atas dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut. Laporan itu mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma.

Selain laporan langsung dari Presiden, terdapat lima laporan lain yang juga ditangani penyidik. Total ada enam laporan polisi terkait kasus ini, satu di antaranya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, dan lain sebagainya.

Asep menuturkan, gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan Jokowi. Karena itu, penyidik menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Adapun tiga laporan lain terkait kasus serupa juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak yang menyebut ijazah pendidikan Jokowi palsu. Narasi tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan forum publik.

Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran hoaks yang mencemarkan nama baik seseorang.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
18 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x