Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPKTODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, sebagai tersangka. Politikus Partai Gerindra itu diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU Tahun Anggaran 2024–2025.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/10/2025)
Selain Parwanto, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
“Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan. Ia menegaskan perkara ini merupakan lanjutan dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan untuk mempermudah koordinasi.
Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Indra Susanto, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda OKU, dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU sejak Maret 2024. KPK juga memanggil Kamaludin, anggota DPRD OKU periode 2024–2029, serta Luqmanul Hakim, Kepala Bappelitbangda OKU.
Nama lain yang turut diperiksa adalah Romson Fitri, Asisten 3 Sekda OKU, dan Setiawan, Kepala BKAD OKU. Selain itu, ada Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, serta Armansyah alias Arman, PNS Dinas Perkim.
Saksi dari pihak swasta juga ikut dipanggil, termasuk Raidi dan Gepin Alindra Utama, anggota DPRD OKU periode 2024–2029. KPK turut memanggil M. Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Sumsel.
Selain itu, penyidik memeriksa Parwanto sendiri sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Ada pula M. Noviansyah alias Opi dari Bidang Cipta Karya dan Rudi Hartono, anggota DPRD OKU periode 2024–2029.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025. Dalam operasi itu, KPK menangkap sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU.
Enam orang telah lebih dulu diproses hukum dalam kasus serupa. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota DPRD Ferlan Juliansyah, serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keenamnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan penyidikan terhadap kasus korupsi di Kabupaten OKU masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindak semua pihak yang terlibat demi menjaga integritas pemerintahan daerah.