x

Kemenhub: Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Wajib Patuhi Aturan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 19:47 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pembangunan Bandar Udara Bali Utara harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara ini.

“Namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” kata Lukman di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Kata Lukman, terkait rencana kebutuhan lahan yang telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali haru memastikan bahwa lahan yang digunakan tidak sedang bersengketa.

Adapun berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, tentang pembatalan usulan penetapan lokasi sebelumnya di Kabupaten Kubutambahan, dan usulan penetapan lokasi baru di Desa Sumberklampok hendaknya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara.

“Pemprov Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan,” ujarnya.

Menurut Lukman, penyelesaian proses pembebasan lahan milik masyarakat penting dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi.

“Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat ujar Lukman,” ucapnya.

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Lukman menjelaskan, apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemprov Bali diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki penetapan lokasi oleh Menteri. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, penetapan lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri,” paparnya.

“Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara,” tambahnya.

Lebih lanjut, sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” tegas Lukman.

Dengan tahapan yang ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x