x

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Masih Proses Penyidikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 08:49 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan isu intervensi Istana tidak memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami pastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Budi mengungkapkan, sejumlah saksi dari Kementerian Agama sudah diperiksa. Mereka termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan juga dikumpulkan dari asosiasi penyelenggara haji dan sejumlah agen travel. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) turut dimintai informasi.

KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan. Operasi menyasar rumah eks Menag Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor agen travel, serta kediaman sejumlah ASN.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, disita juga aset besar berupa uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah, dan dua rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan proses hukum berjalan tanpa tekanan politik. “Tidak ada intervensi Istana. KPK murni penegakan hukum,” ujarnya.

Fitroh menekankan, penetapan tersangka tidak bisa terburu-buru. Keputusan akan diambil hanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan fokus utama adalah pemenuhan unsur pasal korupsi. Ia menegaskan penyidik juga menelusuri aliran dana terkait praktik lancung tersebut.

“Kami masih mendalami baik dari sisi oknum Kementerian Agama maupun dari asosiasi dan agen travel,” kata Asep. “Termasuk siapa yang menginisiasi pembagian kuota tidak sesuai aturan dan berapa nilai uang yang dipungut,” lanjutnya.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK menilai kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.

Dugaan sementara, kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pungutan liar yang dilakukan secara sistematis.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    22 hours ago
    2 days ago
    2 days ago
    2 days ago

    LAINNYA
    x
    x