TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Skandal ini melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga meminta setoran dari agen travel.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap praktik itu. Ia menyebut agensi perjalanan terancam tidak mendapat kuota bila tidak menyetor uang.
“Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” ujar Asep, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan ada tekanan besar pada pihak travel. “Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” tambahnya.
Menurut Asep, agen haji sangat bergantung pada kebijakan Kemenag. Termasuk untuk memperoleh pembagian kuota tambahan.
“Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar,” katanya. Ia menekankan travel agent tidak punya pilihan selain mengikuti aturan main dari Kemenag.
KPK menyoroti dampak kasus ini terhadap dana haji yang dikelola pemerintah. Sebab, biaya perjalanan haji reguler banyak ditopang hasil investasi dana haji oleh BPKH.
Dalam praktiknya, kuota tambahan sebanyak 20 ribu dibagi dua. Setengahnya disalurkan lewat travel untuk haji khusus.
“Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel,” jelas Asep. Ia menambahkan jamaah haji khusus bisa langsung berangkat usai membayar.
Dengan sistem itu, dana setoran jamaah tidak pernah masuk ke pemerintah. “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota haji ini kini sudah naik tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur kuota tambahan.
KPK menegaskan, pembagian 50:50 kuota reguler dan khusus bertentangan dengan undang-undang. Sebab aturan hanya memberi porsi 8 persen untuk haji khusus dari total kuota nasional.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Properti itu diduga berasal dari fee kuota haji.
Tidak ada komentar